Gridhot.ID - Selebgram Ayu Thalia menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Mengutip Grid.id, Polres Metro Jakarta Utara sudah mengirimkan surat panggilan untuk Ayu Thalia.
"Oh iya bener (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
Rencananya, pemeriksaan terhadap Ayu Aulia akan dilakukan pada Kamis (20/1/2022).
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," lanjutnya.
AKBP Dwi mengatakan Ayu Thalia terjerat pasal pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Pasal persangkaannya 310 dan atau 311 KUHP," tutupnya.
Tim Wartakotalive berusaha menghubungi Ayu lewat pesan WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.
Namun, Ayu tidak membalas pesan Whatsapp. Bahkan, ketika dihubungi, ia memutus sambungan telepon.
Sebagai informasi, Sean melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 lalu.
Tuduhannya pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinyake Polsek Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan.
Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat (27/8/2021) malam di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/202).
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa Sean tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Iya (kasus dihentikan). Sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Guruh.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
(*)