Find Us On Social Media :

Ronal Surapradja Mencla-mencle? Gugat Cerai Sanggupi Nafkah Iddah dan Mut'ah Rp 80 Juta, Bintang Extravaganza Kini Berubah Pikiran: Dipotong Lebih dari 60 Persen

Pembawa acara sekaligus komedian Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari di PA Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022)

Menurut Boyke, Ronal berhak memberi nafkah kepada istrinya secara sukarela selama belum bercerai.

"Suami tetap bisa memberikan nafkah pada istrinya secara sukarela selama belum ada putusan perceraian," ujarnya.

"Meskipun mungkin besarannya beda. Pasti akan berbeda karena tidak tinggal bersama," imbuhnya.

Boyke menjelaskan, Ronal akan menafkahi istrinya setelah bercerai dalam jangka waktu 3 kali masa suci sesuai syariat agama Islam.

Ronal bertanggung jawab membiayai kebutuhan anak-anaknya hingga menginjak dewasa.

Baca Juga: Ditanya Mengalami KDRT atau Tidak Selama 14 Tahun Menikah dengan Ronal Surapradja, Begini Jawaban Seruni Purnamasari

"Mengenai nafkah yang tidak berhenti adalah nafkah yang tentang pengurusan anak," katanya.

"Selama anak belum dewasa dan mandiri, itu merupakan tanggung jawab Ronal," imbuhnya.

Boyke menyebut jumlah nafkah yang diwajibkan belum mencapai kesepakatan, sehingga Ronal tak wajib memberi nafkah sesuai permintaan Seruni.

"Jadi kalau tadi disampaikan ada angka tertentu yang kemudian berubah angkanya, memang tidak ada aturan yang mewajibkan angka itu," katanya.

"Ini (nafkah) belum terjadi kesepakatan. Yang terjadi adalah pihak istri mengajukan angka tertentu," imbuhnya.

"Ini masih menjadi konsensus, belum bisa dikatakan telah disepakati," tutur Boyke.

Sebagai informasi, Ronald menikahi Seruni pada Mei 2008 setelah berpacaran selama 5 tahun.

Pasangan ini dikaruniai dua orang anak selama membangun rumah selama 14 tahun.

Ronald melayangkan gugatan cerai atas istrinya ke PA Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Tiba-tiba Bawa Kabar Gugat Cerai Istrinya, Ronal Surapradja Disebut Tak Perebutkan Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini Sedikitpun, Begini Kata Pengadilan

(*)