Find Us On Social Media :

Hampir 4 Tahun Proses Hukum, Gen Halilintar Kini Harus Bayar Rp 300 Juta Gara-gara Modifikasi Lagu 'Lagi Syantik', Atta Halilintar: Aku Belum Tahu

Gen Halilintar

MA menilai para tergugat telah memodifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Baca Juga: Pasca 4 Kali Tolak Cinta Vanessa Angel, Prof Bambang Akui Lakukan Hal Ini saat Ibunda Gala Sky Terpuruk: Dia Mau Menyudutkan Kepala ke Tembok

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.

PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

(*)