Find Us On Social Media :

Hampir 4 Tahun Proses Hukum, Gen Halilintar Kini Harus Bayar Rp 300 Juta Gara-gara Modifikasi Lagu 'Lagi Syantik', Atta Halilintar: Aku Belum Tahu

Gen Halilintar

Gridhot.ID - Polemik masalah hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dinyayikan oleh Siti Badriah kini memasuki babak akhir.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, keluarga Gen Halilintar dituntut hingga Rp 5 miliar gara-gara memodifikasi lagu "Lagi Syantik".

Proses pengadilannya pun cukup alot hingga berjalan bertahun-tahun.

Namun kini Gen Halilintar sudah dinyatakan melakukan pelanggaran atas lagu tersebut oleh pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, YouTuber Atta Halilintar buka suara tentang Gen Halilintar yang kalah dari label rekaman Nagaswara dalam gugatan bekait lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

"Oh iya aku belum lihat beritanya, nanti ya aku cek lagi untuk update-nya," ujar Atta Halilintar saat dimintai tanggapan di Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Atta tidak memberi jawaban gamblang ketika ditanya soal pembayaran ganti rugi tersebut.

"Wah enggak tahu, nanti aku cek dulu karena aku belum tahu. Belum tahu kayak gimana," tutur Atta Halilintar.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Meninggal Karena Kanker Usus, Ini Profil Achmad Yurianto, Jubir Pertama Satgas Covid-19 yang Awali Karier Jadi Dokter Militer

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu "Lagi Syantik" berjalan cukup lama, dari 2018 hingga 2021.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.

MA menilai para tergugat telah memodifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Baca Juga: Pasca 4 Kali Tolak Cinta Vanessa Angel, Prof Bambang Akui Lakukan Hal Ini saat Ibunda Gala Sky Terpuruk: Dia Mau Menyudutkan Kepala ke Tembok

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.

PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

(*)