Gridhot.ID - Ayu Thalia menangis saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean di PN Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).
Mengutip Kompas.com, majelis hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi Ayu Thalia dalam sidang kasus pencemaran nama baik.
Adapun selama menjalani proses hukumnya, Ayu belum sama sekali meminta maaf kepada Sean.
Sambil menahan air matanya, Ayu beralasan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Kecewa, ya, saya enggak salah. Semua masyarakat nanti juga akan tahu. Saya hanya mohon doa dan dukungan," kata Ayu sambil terisak saat ditemui usai persidangan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni.
"Saya bilang dia (Ayu) salahnya di mana. Saya kira tidak ada masalah. Nanti juga kita akan ungkap di persidangan. Mohon doanya saja," ujar Pitra.
"Dari kemarin kan disuruh minta maaf. Buat apa minta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya? Kalau dia minta maaf padahal dia tidak melakukan itu berarti benar dong, orang dia tidak salah," lanjut Pitra.
Pitra menekankan bahwa Ayu hanya memperjuangkan apa yang menurutnya benar.
"Makanya sampai sekarang dia tidak minta maaf karena dia memperjuangkan apa yang selama ini dia yakini benar dan ia mengalami hal itu," ucap Pitra.
"Dia seorang perempuan, janganlah kita sudutkan dia mengaku hal yang tidak dia buat. Dia sudah jadi korban, dihajar jadi terdakwa, ini kan mengerikan sekali," lanjutnya.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu.
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga oleh karenanya, alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima," ujar hakim ketua dalam persidangan.
"Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan," lanjutnya.
Usai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra lalu menghampiri kliennya yang sudah menangis dan berusaha menenangkannya.
Tangis Ayu semakin pecah saat itu.
Sebelumnya, pihak Ayu telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Selasa (17/5/2022).
Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu, Pitra menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU.
Salah satunya, pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.
"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.
Selain itu, pihak Ayu menduga adanya keterangan palsu dalam BAP yang dihadiri saksi pelapor Nicholas Sean.
Pitra melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri. Dari sana, pihaknya melihat banyak kejanggalan.
Pitra tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.
"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.
Pitra memperingati para saksi pelapor yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid sempat hadir dalam persidangan pada Selasa (17/5/2022).
Menurut Junanda, tidak ada permintaan maaf dari pihak Ayu usai laporannya terhadap Sean secara resmi dihentikan Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
"Saya rasa kami tetap lanjut, karena upaya perdamaian itu harusnya setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar. Kalau sekarang kita tetap lanjut aja. Dari terdakwa juga belum ada permintaan maaf sejak saat itu. Jadi ya sudah kita lanjut," ucap Junanda.
Junanda menyebut, Sean merasa namanya sudah tercemar dan meminta agar proses hukum Ayu berjalan dengan adil.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu mengaku telah dianiaya oleh putra Ahok hingga menyebabkan luka fisik. Ia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Beberapa kali, Ayu mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.
Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.
Sean pun melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.
Ayu didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
(*)