Find Us On Social Media :

Makin di Depan Mata, Sri Mulyani Bocorkan Jadwal Cair Gaji ke-13, Momen Ini Jadi Alasan Pemilihan Waktunya

ilustrasi uang

Gridhot.ID - Gaji ke-13 jadi salah satu tunjangan yang dinanti-nanti aparatur negara.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, gaji ke-13 ini jadi 'fasilitas' yang diberikan pemerintah untuk membantu para aparatur negara termasuk pensiunan.

Nantinya gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan iuran selain pajak penghasilan.

Pemerintah sudah dipastikan bakal memberi komponen gaji ke-13 pada tahun ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, hal tersebut sudah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan pencairan THR PNS.

Tak hanya perkataan semata, pencairan gaji ke-13 dan pemberian THR dan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.

Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengorbanan Besar Kakaknya Buatnya Jadi Lulusan Terbaik, Pemuda Indonesia yang Hampir Tak Kuliah Ini Cetak Sejarah Mentereng Harvard Law School, Intip Perjuangannya yang Penuh Haru

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.