Find Us On Social Media :

Raden Brotoseno 3 Tahun Masuk Bui Tapi Tetap Jadi Perwira Polisi, Keputusan Polri Pertahankan Suami Tata Janeeta Disorot Sosok Ini, Singgung Pengulangan Kejahatan Kerah Putih

AKBP Raden Brotoseno.

GridHot.ID - Keputusan Polri untuk tidak memecat mantan narapidana (napi) korupsi AKBP Raden Brotoseno menuai kontroversi.

Propam Polri beralasan AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi.

Meskipun demikian, dikutip dari Kompas.com, Propam Polri tak merinci prestasi apa yang dibuat oleh AKBP Raden Brotoseno.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalm keterangan tertulis Senin (30/5/2022).

Selain itu pertimbangan lainnya, karena suami Tata Janeeta itu juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor.

Dilansir dari Tribunnews.com, tak dipecatnya eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri disorot oleh seorang Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.

Reza seharusnya kepolisian menjadi institusi yang memiliki ketaatan hukum level tertinggi dibandingkan institusi lainnya.

Karena itu, dia menyebut institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi.

"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah bertoleransi terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," kata Reza dalam keterangan tertulis dilansir dari Tribunnews, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Padahal Sudah Masuk Bui, Inilah Profil Raden Brotoseno yang Masih Jadi Perwira Polisi Meski Mantan Napi Korupsi, Suami Tata Janeeta Dinilai Berprestasi

Menurut Reza, tidak dipecatnya eks napi korupsi dinilai bisa menjadi bumerang kepada Polri sendiri.

Ini karena ada potensi eks napi korupsi melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.