GridHot.ID - Nama Raden Brotoseno menjadi sorotan sejak dikabarkan pernah menikah siri dengan Angelina Sondakh.
Raden Brotoseno diketahui berkarier di kepolisian.
Dilansir dari Tribunnews.com, Raden Brotoseno pernah terjerat kasus dugaan suap pada 2016.
Raden Brotosenodidakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Raden Brotoseno yang pernah menjadi narapidana korupsi rupanya tak dipecat dari kesatuan.
Dia kembali aktif bekerja sebagai penyidik Bareskrim Polri.