Gridhot.ID - Mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menjadi polisi aktif.
Mengutip Kompas.com, ICW menduga Raden Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
Kurnia menjelaskan, Brotoseno dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
Menurut Kurnia, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebab, dalam aturan itu menyebutkan anggota polisi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Lalumenurut Kurnia, jika benar dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif, seharusnya hal itu dijelaskan kepada publik.
Mengutip Tribunnews.com, Propam Polri menjelaskan alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian lantaran ia berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Keputusan tak dipecatnya Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).