Find Us On Social Media :

Heboh Mantan Koruptor Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi, Ini Jabatan Raden Brotoseno Sekarang, Peneliti: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Internal Polri

AKBP Raden Brotoseno tak dipecat meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi

Gridhot.ID - AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari kepolisian meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Tidak dipecatnya Brotoseno dari Polri dinilai peneliti menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri.

"Di sisi lain, itu juga menunjukan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," ucap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Menuruta dia, Polri seharusnya tidak lagi bermain retorika terkait pelanggaran pidana mantan anggotanya.

Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat soal ketentuan pemberhentian anggota polisi yang terlibat tindakan pidana.

Bambang mengatakan, kasus Brotoseno ini tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat.

"Ini seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," ucap dia.

Adapun dalam kasus Brotoseno, Kadiv Propam Polri Irjen Sambo mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah aspek untuk tidak memecat Brotoseno.

Baca Juga: Padahal Sudah Masuk Bui, Inilah Profil Raden Brotoseno yang Masih Jadi Perwira Polisi Meski Mantan Napi Korupsi, Suami Tata Janeeta Dinilai Berprestasi

Salah satu aspek tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebut Brotoseno berprestasi di intansi Kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri sehingga tidak memecat Brotoseno.

Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat Brotoseno merupakan bukti bahwa dia telah merugikan negara sehingga semestinya tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.