GridHot.ID - Pegiat media sosial Adam Deni sedang menjadi perbincangan panas.
Adam Deni diketahui berstatus sebagai terdakwa perkara pelanggaran UU ITE.
Dilansir dari Kompas.com, Adam Deni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (7/6/2022).
Dalam sidang tersebut, Adam Deni membacakan pledoinya.
Saat membaca pledoi, Adam Deni kedapatan menyebut sejumah publik figure seperti Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99, hingga Rachel Venya.
Adam Deni awalnya menjelaskan secara singkat rekam jejaknya sebagai pegiat media sosial kepada majelis hakim.
Adam Deni mengatakan yang dia perjuangkan sejauh ini berhasil dan tak ada yang bernilai hoaks.
"Selama saya menjadi pegiat media sosial, dari 2017, saya ingin membacakan track record saya, bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks. Itu benar-benar terjadi," kata Adam Deni saat membacakan pleidoi.
Adam Deni mengeklaim telah mengungkap atau memviralkan beberapa kasus.
"Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up soal pelat nomor palsu mobil Rachel Vennya," ujarnya.
Berikutnya, ada kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.
"Dari situ, masyarakat tahu anggota DPR RI punya privilege soal karantina sepulang dari luar negeri," lanjutnya.
Soal Nikita Mirzani, Adam Deni menyebut bahwa Ahmad Sahroni meminta secara pribadi kepadanya agar bisa menenangkan Nikita.
"Saya pernah ditelepon oleh Ahmad Sahroni, dia mengaku dikirimi pesan oleh Nikita Mirzani. Permintaan tersebur saya kabulkan, saya telepon, saya bilang agar dia tidak terlalu membabi buta mengirim pesan kepada AS," ujar Adam Deni.
Sedangkan, soal Juragan 99, Adam Deni mengaku sempat diminta Sahroni untuk menghapus sebuah unggahan.
Unggahan Adam Deni tersebut menampilkan pertanyaan dan data seputar asal harta kekayaan pengusaha bernama Gilang Widya Pramana tersebut.
"Saya sering disuruh takedown postingan apa pun yang tidak cocok dengan dia (Sahroni). Contoh, Juragan 99, saya disuruh take down postingan. Waktu itu saya membahas darimana harta kekayaan Juragan 99 alias Gilang," tutur Adam Deni.
Adam Deni mengaku tak gentar terhadap tuntutan hukum dari JPU.
Adam Deni berpendapat yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak," ungkapnya.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp450 juta, dan merk Bastion senilai Rp378 juta.
Melansir Tribunnews.com,Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara terhadap kliennya.
"Kami penasehat hukum merasa bahwa tuntutan 8 tahun terhadap terdakwa telah secara nyata sebuah perbuatan dzolim," kata Herwanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Menurut Herwanto, kliennya diperlakukan tak wajar dan melampaui batas dalam kasus tersebut.
Sebab sejak awal perkara Adam Deni dikawal lebih ketat oleh beberapa aparat kepolisian menggunakan senjata api laras panjang.
"Sehingga sudah tampak jelas bahwa langkah tersebut melampaui batas dan menunjukkan tidak wajar," ujarnya.
Selain itu, Herwanto membantah JPU yang menyebut kliennya tak bersikap baik selama proses persidangan.
"Padahal secara nyata bahwa waktu itu terjadi berawal dari sikap dan perlakuan dari petugas kejaksaan dengan memborgol tangan para terdakwa dan menghalangi para terdakwa memberikan keterangan di media massa," ungkap Herwanto.
(*)