Gridhot.ID - Terdakwa Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Tak hanya Adam Deni, rekannya, Ni Made Dwita juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (30/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Mengutip Kompas.com, jaksa menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Deni.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," ujar jaksa di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan karena beberapa kali membuat keributan selama persidangan.
"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ucap jaksa.
Lalu Deni juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut jaksa.
Sementara hal yang meringankan vonis Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.