Selain dituntut 8 tahun penjara atas kasus UU ITE, Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama 5 bulan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Deni menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Menurut Deni, Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.
"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.
Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.
Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Deni melalui akun Instagram @adamdenigrk.
Tindakan tersebut membuahkan perkara hukum.
Sahroni kemudian melaporkan Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.