Gridhot.ID - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Diketahui, Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita duduk sebagai terdakwa karena mengunggah dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama 5 bulan.
Mengutip Tribunnews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Deni terbukti membuat dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni menjadi tersebar luas kepada publik.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
"Karena terdakwa tidak mengunci dan memprivat akun Instagram tersebut mengakibatkan data-data pribadi korban dapat diakses publik dengan keutuhan data tidak sebagaimana mestinya," ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Selain itu, jaksa menyebut jika Deni telah mengubah dokumen pribadi tersebut dari data aslinya.
Hal itu menurut JPU dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.
"Karena terdakwa Adam Deni selain memposting juga mengubah, menambah, mengurangi foto, gambar, atau video tersebut. Sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran atas postingan terdakwa," ucap jaksa.