Deni mengaku unggahan itu dilakukan guna menguak adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat salah satu pimpinan Komisi III DPR RI dalam hal ini Ahmad Sahroni.
"Isinya apa?" tanya Hakim Rudi memastikan.
"Isinya itu tentang mem-follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tipikor yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memasukan barang mewah tanpa membayar pajak bea cukai," beber Deni.
Mendengar pernyataan itu, lantas Hakim Rudi kembali menanyakan asal usul dokumen yang diterima Deni terkait pembelian sepeda tersebut.
Dari situ, Deni menyatakan kalau dirinya mendapatkan dokumen tersebut dari terdakwa Ni Made Dwita yang merupakan seorang pengusaha sparepart sepeda.
"Jadi waktu itu kita itu sebelum ada permintaan data dan mengirimkan data, kita berdua (Adam dan Ni Made) mempunyai plan untuk melaporkan yang bersangkutan (Ahmad Sahroni) itu ke intansi KPK, karena ranah menjadi penggiat medsos dimana kita memfollow up dulu supaya mendapatkan atensi, akhirmya saya juga berbicara dengan Ni Made apakah data tersebut bisa dikirimkan ke saya atau tidak," kata Deni.
"Nah akhirnya Ni Made mengirimkan lah kepada saya (dokumen) lewat WA," sambungnya.
Atas dokumen tersebut, Ni Made Dwita meminta kepada Deni untuk mengunggahnya agar mendapat atensi untuk menyampaikan informasi ke KPK.
Namun, terkait unggahan itu, Deni mengaku mendapat protes dari Ni Made.
Protes itu dilayangkan karena Deni tidak menutupi atau ngeblur nama Sahroni yang tercantum dalam dokumen sepeda itu.
Akan tetapi, kesempatan untuk mentake-down unggahan itu urung dilakukan karena kata Deni sudah terlanjur termuat dan dibaca netizen, mengingat akun Instagram Deni tidak diprivat.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar