Jaksa juga memandang Deni tidak bersikap kooperatif karena beberapa kali menimbulkan keributan dalam persidangan.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya pada saat persidangan," ujar JPU.
Selain alasan yang memberatkan, jaksa turut mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebagai faktor yang meringankan.
Majelis Hakim kemudian mempersilahkan pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi pekan depan pada 7 Juni 2022.
Saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Utara, Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.
"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Deni kepada awak media, Senin (30/5/2022).
"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.
Ia juga akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022). Namun, ia ragu akan didengarkan oleh majelis hakim.
"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat," ujar Deni.
Sebelumnya, Deni mengaku lupa menutup atau ngeblur nama Sahroni saat mengunggah data pembelian sepeda di Instagram.
Pengakuan itu terungkap saat Deni bersama Ni Made Dwita menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota, Rabu (18/5/2022) di PN Jakarta Utara.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar