"Ada protes Ni Made?" tanya Hakim Rudi.
"Ada, karena saya lupa ngeblur nama Ahmad Sahroni di IG story," beber Deni.
"Terlanjur di upload ya?" tanya lagi Hakim Rudi.
"Iya," jawab Adam Deni.
Oleh karena unggahan itu, kini keduanya dijerat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses dokumen milik Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini, Deni dan Ni Made Dwita didakwa melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar