Bawa-bawa Hukum Agama, Omongan Teddy Disebut Tak Sesuai Kenyataan, Pengacara Lina Bongkar Fakta Kos-kosan 32 Pintu yang Diributkan: Itu Multak Punya Rizky Febian!

Minggu, 12 Juni 2022 | 15:25
IST

Teddy dan mendiang Lina Jubaedah

Gridhot.ID - Teddy Pardiyana kembali mengungkit perkara harta warisan mendiang istrinya, Lina Jubaedah.

Teddy terang-terangan menuding Rizky Febian telah menguasai kos-kosan 32 pintu peninggalan Lina.

Teddy mengklaim jika dirinya membeli kos-kosan itu pada 2018, sebelum menikahi mendiang Lina.

Namun, Teddy menolak anggapan dirinya bersikeras meminta warisan Lina yang disebut dikuasai Rizky Febian.

Ia mengaku sebenarnya tidak mau jika harus menyelesaikan masalah warisan ini ke ranah hukum.

"Saya sendiri nggak ngotot, maaf. Saya klarifikasi ya saya nggak ngotot," kata Teddy diYouTube STARPRO Indonesia, Selasa (7/6/2022)

"Ini udah tiga tahun, kalau ngotot mungkin saya dari pertama harus menggugat," sebut Teddy lagi.

Teddy mengatakan, ia memiliki hak untuk mendapatkan warisan peninggalan mendiang Lina.

"Karena ada aturannya secara agamanya kan jelas. Saya ditinggal mati, ibaratnya bukan ditinggal cerai hidup."

Baca Juga: Pulang dari Amerika Dituduh Pebinor, Teddy Kini Bongkar Rahasia Perceraian Sule dan Lina, Ini Alasannya Dulu Nikah Diam-diam dengan Ibunda Rizky Febian

"Kalau secara agama itu ada hak bagian Dedek Bintang, saya, terus ibu almarhum, terus anak-anaknya," tambahnya.

Sekali lagi, Teddy kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah ngotot soal warisan Lina.

Selama tiga tahun masalah ini mencuat, Teddy mengaku tidak pernah menggugat.

"Saya nggak pernah ngotot makanya sampai tiga tahun nggak pernah menggugat atau mempermasalahkan," jelas Teddy.

"Kalau secara Islam itu harusnya kan 40 atau 100 hari sudah dibagikan karena biar almarhumah di sananya juga tenang," sambungnya.

Padakesempatan berbeda, Teddy juga menolak disebut pemalas hingga ngotot minta jatah warisan.

Teddy mengukit masa lalunya saat bekerja di Amerika Serikat dan Jepang dalam YouTube Official NitNot, Selasa (7/6/2022).

"Buat bukti semuanya sudah ada, biar enggak simpang siur, terus masalah biar cepat beres, Udah berlarut-larut, udah tiga tahun kan," ujarnya.

"Kosan saya beli tahun 2018, terus nikah tahun 2019. Saya ada buktinya, sertifikat, pembayaran, semua ada. Yang disayangkan dari pihak sana secara fisik mereka menguasai," lanjutnya.

Baca Juga: Uang Rp 5,4 Miliar Ditransfer ke Rekening Lina, Terkuak Sumber Dana Pembelian Kos-kosan 32 Pintu yang Diakui Milik Teddy, Rizky Febian Bakal Menang Telak?

Karena merasa dirugikan, Teddy mengaku akan memperjuangkan haknya demi masa depan anaknya bersama Lina, Bintang.

"Sedangkan ada hak saya yang mereka ambil, maka saya mau perjuangkan itu karena buat si kecil ya, kesejahteraannya."

"Yang jelas sertifikat itu ya kosan, kalau aset yang lain, hak waris atau harta goni-gini saya juga enggak menggugat sampai sekarang. Semua sudah saya simpan di safety box yang sekarang sudah di tangan Teh Putri," kata Teddy menyudahi.

Buntut dari konflik tersebut, Abdurrahman pengacara Lina ikut bicara soal klaim Teddy yang mengaku menjadi pemilik sah kosan 32 pintu.

Dikatakan bahwa Lina sudah membicarakan soal aset untuk anak-anaknya dari pernikahan Sule sebelum menikah dengan Teddy.

Abdurrahman menegaskan beda antara aset warisan mendiang Lina dan aset yang benar-benar milik Rizky Febian.

"Saya itu menangani kasus perceraian Lina, pengajuan gugatan terhadap Kang Sutisna. Dalam proses perceraian itu, almarhumah menyampaikan beberapa aset dan beban yang harus ditanggung," kata Abdurrahman dikutip TribunLampung.co.id dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (8/6/2022).

Dalam hal itu, kata Abdurrahman, Lina memberikan beberapa aset kepada anak-anaknya.

"Berkaitan ada dana masuk yang harus diolah almarhum untuk memberikan kebahagiaan terhadap anaknya yaitu dengan beberapa aset," sambungnya.

Baca Juga: Dituding Dzolimi Bintang Karena Beda Ayah, Putri Delina Habis Kesabaran, Putri Sule Skakmat Teddy yang Ngotot Minta Warisan: Tolong Kerja untuk Anak!

Abdurrahman mengatakan, dalam pembahasan itu dibahas soal masalah aset dari Sule dan milik Rizky Febian.

"Saya bagi dua di sini, penjelasan almarhum itu tentang masalah aset dari Kang Sule dan punya Rizky Febian," ucapnya lagi.

Abdurrahman menegaskan untuk aset dari Sule ada tanah 2 hektar di Pengalengan, ruko di Penyawangan dan rumah di Penyawangan.

"Murni itu sumber dananya dari Kang Sule. Kalau yang Rp 5,4 miliar itu sumber dananya dari kontrak Rizky Febian dari NET TV. Masuk dana itu di situ," kata Abdurrahman.

Dari penjelasan almarhuman, Abdurrahman mengatakan sebesar Rp 2 miliar dana dari Rizky Febian masuk ke rekening kliennya.

Dana Rp 2 miliar itu dipergunakan Lina untuk membeli kos-kosan.

"Penjelasan dari almarhum untuk yang sumber dana dari Rizky yang masuk ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan sekitar Rp 2 miliar. Kemudian beli rumah yang ada di Vila Bandung Indah. Jelas, penjelasan itu bahkan catatan-catatan berkaitan aset yang ada," jelasnya lagi.

Oleh karena itu, untuk kosan 32 pintu yang ada di Bojongsoang ditegaskan adalah milik Rizky Febian, bukan peninggalan Lina.

"Jadi bukan diwariskan. Jadi pribadi dia. Bahwa itu mutlak bukan aset warisan, untuk kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah milik Rizky Febian karena itu dibeli dari hasil transfer kontrak Net TV," katanya.

Baca Juga: Gagal Kuasai Harta Lina, Teddy Ngaku Patungan Beli Kos-kosan Rp 2 Miliar, Kini Adukan Rizky Febian ke Polisi dan Tuntut Rp 500 Juta: Tolong Kembalikan Haknya

Sedangkan untuk warisan peninggalan Lina, diberikan kepada Putri Delina.

"Bukan ke Rizky. Kalau Rizky itu pengembalian hak dia yang memang uangnya itu dikelola sama ibunya almarhum dibelikan aset kos kosan dan rumah Vila Bandung Indah. Jadi perlu dibedakan mana warisan dan betul-betul mutlak milik Rizky Febian," tegasnya.

Abdurrahman juga sudah memasukkan kosan 32 pintu ke dalam daftar aset yang diserahkan oleh Teddy ke Putri Delina dan Rizky Febian.

"Kalau itu dibeli oleh Teddy, sumber informasinya itu saya nggak pernah dengar. Yang ada pada waktu almarhum meninggal Teddy datang ke tempat saya berikut Putri Delina dan Pak Ecet minta dibuatkan serah terima aset. Maka waktu itu kita buatkan," tuturnya.

"Ada yang mendokumentasikan waktu itu. Dari penjelasan Teddy jelas-jelas dia nunggu Rizky Febian datang ke Bandung dan diantar ke notaris untuk menandatangani akte jual beli untuk kos-kosan dan Villa Bandung Indah," tegas pengacara Lina.

Keterangan Teddy yang mengaku kos-kosan itu dibeli oleh uangnya dianggap berbeda oleh pengacara Lina.

Abdurrahman menegaskan, jika almarhumah tidak pernah menjelaskan sumber dana kos itu dari Teddy.

"Kalau sekarang muncul opini milik teddy sebelum nikah bisa terbantahkan. Almarhum tidak pernah menjelaskan sumber dana kos-kosan itu dari Teddy," tegasnya.

Kosan 32 pintu itu, kata Abdurrahman, murni milik Rizky Febian dan bukan warisan dari mendiang Lina.

Baca Juga: Kos-kosan Rp 2 Miliar Jadi Rebutan, Teddy Bahas Nasib Lina Jubaedah di Alam Kubur, Minta Rizky Febian Mengalah dan Pikirkan Bintang: Kan Satu Rahim!

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari