Find Us On Social Media :

Aturan Baru PPPK 2022, Kategori Ini Tetap Harus Ikut Seleksi, Berikut 10 Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru BK SMP SMA

Penyerahan kontrak kerja secara simbolis oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Guru PPPK di SMKN 2 Bandung, Selasa (17/5/2022).

Gridhot.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan kembali dibuka. 

Berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya, pada rekrutmen PPPK Guru 2022 ada aturan baru dalam proses seleksi kompetensi.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Berikut rinciannya:

Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas III

Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Kabar Gembira! 200 Ribu Tenaga Honorer Nakes Akan Diangkat Jadi PPPK, Berikut Contoh Soal Kompetensi Manajerial untuk Seleksi P3K

"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (9/6/2022).

Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.