Tahun 2023 Guru Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Usia dan Masa Kerja yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022

Jumat, 17 Juni 2022 | 17:25
Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara

Ribuan tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (25/4/2022)

GridHot.ID - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.

Dikutip dari TribunKaltim, Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen PPPK guru akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Bagi guru yang lulus passing grade 2021 jadi proritas pada rekrutmen PPPK 2022.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang jadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS tetapi dengan syarat.

Baca Juga: Honorer Jangan Senang Dulu, Kategori Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Wajib Ikut Tes, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Mapel PJOK SMP

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Dikutip dari TribunBatam, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Baca Juga: Skema Baru Rekrutmen PPPK 2022, Pelamar Guru Selain Honorer Prioritas I Tetap Harus Ikut Ujian, Berikut Contoh Soal Kompetensi Manajerial

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata dia lagi.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketentuan honorer dihapus sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunkaltim.co, Tribunbatam