Find Us On Social Media :

Dirilis Kemendagri Bulan Ini, Inilah Seragam Baru PNS dan PPPK 2022, Simak Arti dan Makna Batik Korpri yang Bercorak Emas

Perbedaan PNS dan PPPK.

GridHot.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbaru 2022.

Dilansir dari BangkaPos, pakaian seragam batik Korpri terbaru 2022 ini untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan seragam batik Korpri terbaru.

Kemendagri menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022.

Dalam aturan tersebut ada tiga poin utama, sebagai berikut:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik Korpri menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Inilah Beda Pelamar Prioritas dan Umum, Persiapkan Diri dengan Latihan Soal Kompetensi Teknis, Ini Contohnya

Deskripsi Seragam Baru PNS Batik KORPRI

Dikutip dari Tribunnews.com, seragam baru batik Korpri berwarna dasar biru dengan corak emas dan putih.