Gridhot.ID - Pengadaan PPPK Guru 2022 akan dibagi menjadi2 kategori yakni pelamar prioritas dan umum.
Mengutip Kompas.com, pelamar prioritas dibedakan ke dalam tiga kategori, berikut rinciannya:
Pelamar prioritas I
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021
- THK-II
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.