Akhirnya Terjawab, Begini Nasib PPPK 2022 Jika Masa Kontrak Habis, Bisa Diperpanjang atau Tidak?

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:13
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Perbedaan PNS dan PPPK.

GridHot.ID - Rekrutmen PPPK 2022 akan fokus pada 3 formasi prioritas, yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Sementara bidang lain tergantung kebutuhan.

Dilansir dari Tribunnews, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.

Pemerintah sendiri telah memberikan bocoran kapan rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka.

Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

Baca Juga: Dirilis Kemendagri Bulan Ini, Inilah Seragam Baru PNS dan PPPK 2022, Simak Arti dan Makna Batik Korpri yang Bercorak Emas

Pelamar Prioritas I

- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

Pelamar Prioritas II

-Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

Pelamar Prioritas III

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan- Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).- Pemda harus berani usul formasi PPPK guru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Ingin Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes? Berikut Ketentuan Khusus yang Wajib Anda Tahu

“PermenPAN-RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022).

Melansir TribunKaltim, peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (THK-II) dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.

Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ada Aturan Terbaru Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan.

Saat ini, total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.

“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” pungkas Iwan.

Masa kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanaya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Ini Syarat Daftar PPPK 2022, Simak Latihan Soal Kompetensi Teknis untuk Guru SD Bahasa Indonesia

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.

Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.

"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi, pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih, kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak ada," jelas dia.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunkaltim.co