Find Us On Social Media :

Gaji Ke 13 PNS Hingga Pensiunan Cair, Jangan Lupa Cek Rekening, Segini Nominal yang Diterima Sesuai Golongan dan Tunjangan

ilustrasi uang

Gridhot.ID - Kabar baik, dilaporkan gaji ke-13 sudah mulai dicairkan ke rekening para PNS dan pensiunan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, pemerintah memang sudah menyatakan gaji ke-13 cair pada tanggal 1 Juli 2022.

Hal ini dilakukan demi membantu para PNS dan pensiunan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

Dikutip Gridhot dari Kontan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 PNS juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian.

Oleh karena itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi.

Secara umum kebijakan gaji ke-13 PNS Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca Juga: 8 Aset Tanah Disinggung, Seruni dan Ronal Surapradja Kini Bahas Harta Gana Gini dalam Sidang, Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Agama Bakal Lakukan Ini

Untuk pemberian gaji ke-13 PNS tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.