Gridhot.ID - Kabar gembira, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022.
Jumlah kebutuhan formasi pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 adalah sebanyak 1.086.128 formasi.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6/2022).
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata MahfudMD.
Kendati demikian, rekrutmen tahun ini akan lebih diprioritaskan untuk seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan tenaga lainnya," ujarnya.
Mahfud MD memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK Guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
Sedangkan lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2022? Saat ini belum ada informasi tentang kapan pendaftaran seleksi akan dibuka.
Meski jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 belum dibuka, Anda bisa mempersiapkan diri dengan belajar materi seleksi dari sekarang.
Sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, berikut adalah 7 perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Mengutip Kompas.com, perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK.
Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi
Selanjutnya, perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah di tahapan seleksi yang dilalui.
Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis dan sosial kultural.
Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Pemberhentian hubungan kerja
Perbedaan keempat adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada PNS juga PPPK.
Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
5. Kedudukan
Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.
Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPKdengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.
Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun di usia:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama
(*)