Find Us On Social Media :

Nyawa Juragan Rongsokan Cuma Dihargai Senilai Rp 100 Juta, Pembunuh Bayaran Ini Bongkar Otak di Balik Tewasnya Korban, Terungkap Motif yang Bikin Pelaku Nekat Sewa Algojo

Pembunuh bayaran berinisial JO menembak juragan rongsokan bernama M Sabar di bawah Flyover Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (27/6/2022) malam

 

GridHot.ID - Pembunuh bayaran berinisial JO menembak juragan rongsokan bernama M Sabar di bawah Flyover Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (27/6/2022) malam.

Melansir Suryamalang.com, tidak ada warga yang melihat penembakan itu.

Beberapa warga hanya mendengar dua kali suara letusan.

Saat datang ke lokasi, warga melihat Sabar sudah tersungkur bersimbah darah.

Korban mengalami luka tembak di leher kiri tembus ke leher kanan, dan luka tembak di lengan kiri sampai menembus dada.

Sabar meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo selama dua hari.

Dilansir dari Surya.co.id, pelaku penembakan terhadap Moh Sabar, juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ternyata pembunuh bayaran.

Pria berinisial JO itu mendapat bayaran Rp 100 juta untuk menghabisi nyawa Sabar. Ironisnya, orang yang memberi perintah atau order pembunuhan itu adalah saudara sepupu dari korban sendiri.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan JO setelah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Gotong 615 Butir Amunisi, ASN Ini Tertangkap Basah Jadi Pengkhianat Negara Pemasok Senjata KKB Papua, Diduga Terlibat Jaringan Pembunuh Bripda Diego, Begini Caranya Antarkan 'Pesanan'

“Tersangka ini mengaku disuruh oleh E, dijanjikan uang senilai 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu dari korban sendiri,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/7/2022).

Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap E, otak dari pembunuhan terhadap Sabar di bawah Flyover Tenggulunan, dekat gudang rongsokan milik korban.

Dalam penyelidikan, polisi mendapat keterangan, bahwa E sengaja menyuruh JO untuk menghabisi nyawa korban karena dendam. Pelaku nekat, karena punya dendam pribadi dengan Sabar.

“Pelaku E yang saat ini masih buron itu, menyuruh JO lantaran dia sakit hati karena istrinya pernah digoda oleh korban,” lanjut kapolres.

Terkait aksi penembakan itu sendiri, dalam pemeriksaan JO mengaku sengaja memakai jaket ojol (Ojek online) saat beraksi. Tujuannya agar dia bisa lebih dekat dengan korban, kemudian menembaknya hingga tersungkur.

Dalam penangkapan terhadap JO, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Termasuk sepucuk senjata api, beberapa butir peluru, jaket dan helm ojol.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Tedja menyebut, bahwa dari proyektil yang ditemukan bersarang dalam tubuh korban dan selongsong peluru berhasil diamankan saat olah TKP. Diketahui bahwa peluru itu kaliber 45.

“Dari tangan pelaku JO ini kami juga menemukan 6 butir peluru. Semua sudah diamankan,” kata Oscar.

Namun, terkait jenis senjata api yang digunakan pelaku, Oscar menyebut bahwa pihaknya belum bisa menentukan.

Baca Juga: 350 Personel Brimob Injakkan Kaki di Jayawijaya Papua, Kapolres Bantah Pasukan Tambahan Dikirim untuk Kejar Pembunuh Bripda Diego, Ternyata Ini Tugas Utama Mereka

“Untuk menentukan ini senjata organik, rakitan atau pabrikan, kami menunggu hasil labfor. Nantinya akan diuji di labfor apakah senjata ini identik atau tidak,” terangnya.

Peristiwa penembakan terhadap Moh Sabar terjadi pada Senin (27/6/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban sedang berada di pinggir jalan dekat rel kereta api yang tak jauh dari kontrakan gudang barang bekas yang juga menjadi tempat tinggalnya.

Warga sekitar tidak ada yang melihat peristiwa penembakan itu secara pasti.

Namun beberapa warga sempat mendengar dua kali suara letusan, dan sesaat kemudian melihat tubuh Sabar sudah tersungkur bersimbah darah.

Korban mengalami luka tembak di leher kiri tembus ke leher kanan. Kemudian luka tembak di lengan kirinya juga tembus sampai mengenai dada.

Dua hari menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo, Moh Sabar akhirnya meninggal dunia pada Kamis (30/6/2022).(*)