Gridhot.ID - Karier AKBP Raden Brotoseno yang merupakan suami Tata Janeeta di kepolisian berakhir.
AKBP Raden Brotoseno dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Adapun Brotoseno sebelumnya adalah polisi aktif, meski pernah berstatus narapidana kasus korupsi.
Mengutip Kompas.com, hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022).
Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, sosok Brotoseno mendapat sorotan tajam beberapa waktu belakangan.
Publik ramai-ramai mengkritik Polri yang tak memberhentikan anggotanya meski pernah dipidana karena kasus korupsi.
Untuk menyegarkan ingatan, berikut perjalanan kasus korupsi Brotoseno, polemik status aktifnya di kepolisian, hingga akhir kariernya di Korps Bhayangkara.
Brotoseno yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Dia menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia keluar dari penjara pada 15 Februari 2020.
Jadi polemik
Meski pernah dipidana atas kasus korupsi, rupanya Brotoseno tak dipecat dari kepolisian.
Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
"Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Belakangan terungkap kejanggalan sidang etik dalam kasus Brotoseno. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat.
Padahal, mestinya sidang dilaksanakan tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Keputusan Polri tak memecat Brotoseno seketika banjir kritik. Publik ramai mempertanyakan integritas Korps Bhayangkara.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, tidak dipecatnya Brotoseno dari kepolisian menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri.
Menuruta dia, peraturan perundangan telah memuat secara jelas bahwa anggota polisi yang terlibat tindakan pidana harus diberhentikan.
"Di sisi lain, itu juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," kata Bambang, Selasa (31/5/2022).
Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, keputusan Polri mempertahankan Brotoseno memicu pertanyaan tentang komitmen lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Reza, institusi kepolisian seharusnya punya standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi, bukan malah mempekerjakan eks napi korupsi.
"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," katanya, Rabu (1/6/2022).
Peninjauan kembali
Setelah menuai kegaduhan, Polri akhirnya membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada akhir Juni 2022.
Komisi ini bertugas meninjau kembali hasil putusan sidang etik kasus Brotosemo.
KKEP PK dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan beranggotakan jajaran perwira tinggi Polri.
Polri membentuk KKEP PK usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.
Melalui revisi itu ditambahkan pasal soal peninjauan kembali untuk hasil sidang kode etik atau banding yang telah dijalankan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang.
Setelah digelar persidangan pada Jumat (8/7/2022), KKEP PK akhirnya memutuskan memecat Brotoseno secara tidak hormat. Keputusan itu dituangkan dalam surat putusan KKEP PK Nomor PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selanjutnya, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK kasus ini ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap Brotoseno.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH (keputusan pemberhentian tidak dengan hormat)-nya belum ada," ucapnya.
Dengan demikian, berakhirlah perjalanan karier Brotoseno sebagai anggota kepolisian.
(*)