Find Us On Social Media :

Telan Malu Kabar Pemecatannya Sudah Terdengar Seantero Negeri, Razman Nasution Kini Koar-koar Akui Mengundurkan Diri: Saya Bukan Dipecat

razman nasution dipecat

Razman Arif Nasution kembali menegaskan bahwa dirinya mengundurkan diri, bukan dipecat dari KAI.

"Saya nyatakan bahwa saya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri, jadi saya bukan dipecat," tegasnya.

Sementara itu, pengumuman pemecatan Razman Arif Nasution tersebut disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.

Petrus mengatakan, keputusan pemecatan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022).

"Saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi," kata Petrus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Dianggap Menciderai Nama Baik Organisasi dan Profesi Advokat, Razman Nasution Disebut Telah Dipecat Secara Tidak Hormat dari KAI, Sang Pengacara: Tidak Benar Alias Hoax!

"SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia," sambungnya.

Menurut Petrus, apa yang dilakukan Razman Arif Nasution dianggap telah mencederai KAI juga profesi advokat.

"Dan dinamika yang berkembang bahwa apa yang dilakukan saudara Razman Arif Nasution dianggap telah mencederai selain organisasi KAI juga profesi advokat," terang Petrus.

"Sehingga yang dilakukan bukan cerminan seorang advokat, oleh karena itu secara resmi dalam SK kami nomor 2 mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat,

"Karena dia ketika mau menjadi advokat melalui KAI," paparnya.

Hanya saja, Petrus enggan merinci alasan yang membuat KAI mencabut SK Razman Arif Nasution sebagai advokat.

Dengan demikian, Razman Arif Nasution tak bisa lagi beracara dan meneruskan profesinya di bawah KAI.

"Teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat," ucap Petrus, dilansir TribunJatim.com dari TribunWow.

"Apakah dia mau pindah organisasi, urusan dia. Tapi proses dia menjadi advokat melalui KAI, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," pungkasnya.(*)