Find Us On Social Media :

Penyidik Sudah Terbitkan Surat Perintah Penjemputan Paksa, Kuasa Hukum Nindy Ayunda Justru Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kliennya

nindy ayunda dan dito mahendra terancam jd tersangka

Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai saksi pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dalam sebuah wawancara, Sulaiman menceritakan, pada 11 Februari 2021, dipukul hingga ditendang oleh pelaku.

"(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

 Baca Juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Tak Kunjung Datang ke Kantor Polisi untuk Diperiksa, Nikita Mirzani: Ini Kasusnya Parah Loh!

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan karena saat itu matanya ditutup kain hitam.

Sulaiman baru mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengatakan, orang tersebut akan menjadi saksi karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

(*)