Awalnya Tak Mau Ribut Sampai Lakukan Dua Kali Mediasi, Bos PStore Glow Septia Siregar Akhirnya Mantap Gugat MS Glow Milik Shandy Purnamasari karena Diminta Lakukan Hal Tak Masuk Akal Ini

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:13
dok. Instagram

(Ki-ka) Putra Siregar dan Septia Siregar pemilik PS Glow dan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari pemilik MS Glow

GridHot.ID - PStore Glow baru-baru ini ramai dibicarakan karena kasusnya tentang sengketa kemiripan nama dengan MS Glow milik Shandy Purnamasari.

Seperti diketahui dari TribunSeleb, PS Glow sendiri merupakan merek dagang milik pengusaha Putra Siregar bersama sang istri Septia Yetri Opani.

Kisruh MS Glow melawan PStore Glow menuai sorotan.

PStore Glow milik Putra Siregar dianggap berhak atas nama tersebut sehingga meminta ganti rugi Rp 37 miliar pada merek dagang MS Glow milik Shandy Purnamasari.

Istri Putra Siregar, Septia mengaku sudah meminta mediasi.

Namun, segala upaya disebut menemui titik buntu.

Hal ini membuat PStore Glow menempuh jalur hukum atas MS Glow.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," ujar Septia Siregar di akun Instagramnya, dikutip GridStar dari Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

"Sayangnya 'mediasi 1' belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya.

Baca Juga: 'Bukan Kosmetik' Ternyata Merk MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan di Ditjen HAKI, Begini Kesalahan Juragan 99 Menurut Istri Putra Siregar

Suami Saya sampai memohon dan merayu saya," ujar Septia.

Septia juga mengaku sudah berusaha memenuhi keinginan Shandy.

"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan.

Namun 'Mediasi ke 2' itu pun tidak berhasil," ujar Septia.

Selain itu, Septia juga memperlihatkan somasi dari Shandy Purnamasari.

"Karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk.

Dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan.

'Uang Damai' yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," ujar Septi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain).

Baca Juga: PS Glow Menang di Persidangan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI yang Bikin Produk Shandy Purnamasari Kalah Telak: Aturan BPOM Harus Sesuai

Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunseleb, GridStar.ID