Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Bukan Kosmetik' Ternyata Merk MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan di Ditjen HAKI, Begini Kesalahan Juragan 99 Menurut Istri Putra Siregar

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 19 Juli 2022 | 08:25
Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Tribunseleb

Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.

Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.

Dilansir dari Tribunseleb pada 19 Juli 2022, diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016 lalu.

Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin 18 Juli 2022.

Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.

Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.

"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:

Baca Juga: Amplop Sumbangan Langsung Dibuka di Depan, Aksi Penerima Tamu Kondangan Ini Banjir Komentar, Netizen: Kasihan yang Gak Mampu

Source :Tribunseleb tribunnewsmaker

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x