Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.
Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.
Dilansir dari Tribunseleb pada 19 Juli 2022, diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016 lalu.
Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin 18 Juli 2022.
Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.
Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.
Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah: