Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Bukan Kosmetik' Ternyata Merk MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan di Ditjen HAKI, Begini Kesalahan Juragan 99 Menurut Istri Putra Siregar

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 19 Juli 2022 | 08:25
Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Tribunseleb

Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Fakta tersebut mengungkapkan MS Glow memiliki perbedaan spesifik dengan PS Glow.

Istri dari Putra Siregar tersebut tak menemukan nama produk skincare MS Glow di data Dirjen HAKI.

Namun, setelah dilakukan serangkaian cara akhirnya merk MS Glow ditemukan di database Dirjen Haki.

Alih-alih produk skincare, MS Glow mendaftarkan dirinya sebagai merek minuman serbuk instan.

Pengakuan tersebut diungkapkan sendiri oleh Septi Yetri Opani melalui akun Instagramnya.

Dilansir dari akun Instagram @septisiregar17 (18/7/2022) Septia Yetri Opani mengungkapkan jika merk PS Glow memenangkan gugatan di pengadilan.

"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."

Baca Juga: Nathalie Holscher Sampai Gugat Cerai Dituding Cuma Settingan, Orang Terdekat Istri Sule Beri Keterangan: Aduh...

"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."

"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.

Septia Yetri Opani juga mengungkapkan jika pihak MS Glow tidak terdaftar di HAKI kelas 3.

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja."

Source :Tribunseleb tribunnewsmaker

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x