Istri dari Putra Siregar tersebut tak menemukan nama produk skincare MS Glow di data Dirjen HAKI.
Namun, setelah dilakukan serangkaian cara akhirnya merk MS Glow ditemukan di database Dirjen Haki.
Alih-alih produk skincare, MS Glow mendaftarkan dirinya sebagai merek minuman serbuk instan.
Pengakuan tersebut diungkapkan sendiri oleh Septi Yetri Opani melalui akun Instagramnya.
Dilansir dari akun Instagram @septisiregar17 (18/7/2022) Septia Yetri Opani mengungkapkan jika merk PS Glow memenangkan gugatan di pengadilan.
"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."
"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."
"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.
Septia Yetri Opani juga mengungkapkan jika pihak MS Glow tidak terdaftar di HAKI kelas 3.
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja."
"Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yang terdaftar di HAKI," terang @septiasiregar17.
Menurutnya kesalahan yang dilakukan oleh Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari adalah pada administrasi.
Selama ini pihak Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 hanya menggunakan produk kecantikan MS Glow.
Sementara payung hukumnya tidak ada nama MS Glow untuk melindungi produk skincarenya.
"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk 'MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE' dan tidak terdaftar di BPOM," papar @septiasiregar17.
(*)
Source | : | Tribunseleb,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar