"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.
Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.
"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"
lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.
"Kok jadi MS Glow doang?,"
Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.
"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.
Dikutip dari Tribunnewsmaker pada 19 Juli 2022, tengah berpolemik pemilik PS Glow temukan fakta terbaru mengenai MS Glow.
PS Glow dan MS Glow menjadi sorotan publik lantaran penamaan merek keduanya yang hampir mirip.
Kini kabar terbaru menyebutkan pemiliki PS Glow, Septia Yetri Opani menemukan fakta mengejutkan.