Find Us On Social Media :

Pakar Hukum Sebut Sikap Nikita Mirzani Sudah Bisa Jadi Dasar Penahanan, Ahli dari universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang: Polisi Punya Alasan

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal status Nikita Mirzani tersangka.

Polisi bahkan mengatakan jika surat panggilan atas status Nikita Mirzani tersangka dilayangkan sebanyak dua kali untuk Nikita, yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Dilansir dari Tribunseleb pada 19 Juli 2022, namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Baca Juga: Korban Tewas Bertebaran Dimana-mana, Video Viral Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur Bikin Merinding, Polisi: Belum Ada Bekas Rem

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.