Find Us On Social Media :

Pakar Hukum Sebut Sikap Nikita Mirzani Sudah Bisa Jadi Dasar Penahanan, Ahli dari universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang: Polisi Punya Alasan

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal status Nikita Mirzani tersangka.

Polisi bahkan mengatakan jika surat panggilan atas status Nikita Mirzani tersangka dilayangkan sebanyak dua kali untuk Nikita, yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Dilansir dari Tribunseleb pada 19 Juli 2022, namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Baca Juga: Korban Tewas Bertebaran Dimana-mana, Video Viral Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur Bikin Merinding, Polisi: Belum Ada Bekas Rem

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.

Bagaimana tanggapan ahli ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, soal kasus Nikita Mirzani?

Youngky menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam upaya menyelesaikan kasus yang menjeratnya.

Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Nikita Mirzani, menurut dia, sudah bisa menjadi dasar penahanan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi," ungkap Youngky kepada awak media, Jumat (15/72022).

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Juli 2022 Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Lulusan SMA hingga D3, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP.

Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.

“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut,” tandas Youngky.

Dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang tersebar di media, Nikmir dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Dikutip dari Tribunnewsmaker pada 19 Juli 2022, usai putus dari John Hopkins, Nikita Mirzani kini dikabarkan sudah punya pacar baru.

Sosok pacar baru Nikita Mirzani dibeberkan sang sahabat, Fitri Salhuteru.

Berbeda dari John Hopkins, terkuak profesi pacar baru Nikita Mirzani ini.

Diketahui kabar Nikita Mirzani putus dari John Hopkins dibeberkan langsung oleh sang pembalap.

John Hopkins membeberkan kisah asmaranya dengan Nikita Mirzani melalui unggahan Insta Story akun Instagram pribadinya, Senin (11/7/2022). 

Baca Juga: Awalnya Sebut Indonesia dan Rusia Bersahabat, Vladimir Putin Mendadak Tertawa Terbahak-bahak Usai Nama NKRI Disebut Bawahannya Sendiri, Ternyata Sebabnya Ini

Perbedaan kepribadian yang berkembang seiring hubungan jadi penyebab mereka putus.

John Hopkins menepis masalah-masalah lain terutama persoalan hukum yang mendera Nikita Mirzani jadi penyebab hubungan mereka kandas di tengah jalan.

Dia sendiri menyayangkan hubungan dengan Nikita Mirzani yang harus putus di tengah jalan.

Padahal dia masih percaya hubungan mereka dapat bertahan, termasuk komitmen penuh mereka.

Baru beberapa hari dibeberkan kabar putus mereka, ternyata Nikita Mirzani sudah move on dari John Hopkins.

Bahkan saat ini Nikita Mirzani sudah memiliki kekasih baru pengganti John Hopkins.

Sosok kekasih baru Nikita Mirzani ini dibeberkan sahabatnya, Fitri Salhuteru.

Mulanya Fitri Salhuteru membocorkan identitas pacar baru Nikita Mirzani lantaran ditanya oleh awak media terkait komunikasinya dengan mantan kekasih John Hopkins.

"Saya gak bisa nelfon Nikita dari kemarin sore, apa dia bucin kali ya punya cowok baru," beber Fitri Salhuteru saat ditemui di rumah Nikita Mirzani kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Anaknya Meninggal di Rumah Kadiv Propam Polri, Ibu Brigadir J Akui Sempat Keheranan Ketahui Perlakuan Istri Irjen Ferdy Sambo ke Putranya: Baik Kali Ini Ibu Putri

"Kan tahu Niki. Niki mana ada sih yang kosong," lanjutnya.

Awak media pun menanyakan pada Fitri Salhuteru siapa sosok pacar baru Nikita Mirzani.

Namun Fitri Salhuteru tak ingin membeberkan siapa sosok pacar baru sahabatnya tersebut.

"Circle-nya pengusaha. Tapi pengusaha apa, ada lah," ucapnya.

Fitri Salhuteru yang sudah mengenal sosok pacar baru Nikita Mirzani menerangkan jika sahabatnya mendapatkan seorang kekasih yang baik dan warga negara Indonesia.

"Orangnya baik, bukan asing tapi Indonesia. Satu agama juga," terang Fitri Salhuteru.

Namun hingga kini Nikita Mirzani belum juga memperkenalkan pacar barunya pada publik.

(*)