Find Us On Social Media :

Diburu Polisi Militer, Inilah Tampang Kopda Muslimin Anggota TNI yang Diduga Dalangi Penembakan Istrinya, Jenderal Andika Beberkan Ada Motif Hubungan Terlarang

Anggota TNI, Kopda M yang istrinya jadi korban penembakan di Semarang kini menghilang

Gridhot.ID - Kasus penembakan istri anggota TNI di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah menemui titik terang.

Polisi berhasil menangkap 5 terduga pelaku penembakan terhadap istri Kopda M, Rina Wulandari (34).

Adapun istri Kopda M ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (18/7/2022).

Korban mendapatkan 2 kali tembakan ke tubuhnya.

Satu proyektil bersarang di tubuh korban, kemudian yang kedua tembus dan tertinggal di tempat kejadian perkara.

"Ada lima (pelaku ditangkap), yang satu itu penyedia senjata," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Kelima pelaku itu kini sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sepucuk senjata api dan 4 amunisi.

Saat ini, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap dalang aksi penembakan istri Kopda M. 

Baca Juga: Langgar Pidana Militer, Kopda M Menghilang Usai Penembak Istrinya Ditangkap, Sosoknya yang Kini Diburu TNI Ternyata Berasal dari Kesatuan dengan Pengalaman Tempur Segudang

"Saat ini tinggal pelaku yang menyuruh pembunuhan itu," kata dia.

Suami menghilang, diduga terlibat kasus

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, bahwa suami korban atau Kopda M menghilang.

Mengutip Tribunnews.com, Kopda M sempat terlihat di TKP saat penembakan terjadi pada Senin (18/7/2022).

Saat kejadian, suami korban ada di lantai dua rumahnya.

Kopda M juga sempat menemani sang istri saat dirawat di rumah sakit.

Namun, Kopda M sudah tidak terlihat sehari setelah insiden penembakan.

Kini Kopda M dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin.

Baca Juga: Eksekutor Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Jenderal Andika Perkasa Temukan Saksi yang Miliki Hubungan Terlarang dengan Kopda Muslimin, Panglima TNI: Semuanya Mengarah ke Sana

Pihak TNI masih terus mendalami motif di balik penembakan tersebut.

Namun, diduga kuat Kopda M terlibat dalam kasus penembakan istrinya tersebut.

"Sejak hari pertama kita sudah dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini dari sejak hari pertama. Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Jenderal Andika, Jumat (22/7/2022).

Pihaknya menyampaikan, dugaan itu muncul berdasarkan bukti-bukti serta hasil investigasi dari beberapa orang.

Andika mengatakan bahwa Kopda M diduga terlibat hubungan asmara dengan orang lain.

"Kita sudah memiliki saksi-saksi. Termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," katanya.

Kini tim gabungan TNI-Polri terus memburu Kopda M yang kabur.

Andik menegaskan, pelaku penembakan akan dihukum dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal.

Baca Juga: Terciduk Diam-diam Foto Pos Penjagaan hingga Patok Perbatasan, 6 Orang yang Diduga Intelijen Asing Ini Ditangkap TNI AL di Kaltara, Begini Penjelasan Komandan Pos Sei Pancang

"Pasal yang kita kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 jo ke 340 KUHP," tegasnya.

"Sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," imbuh Andika.

Sementara itu, korban kini tengah dirawat di RS Kariadi Semarang sejak Jumat (22/7/2022).

Istri Kopda M sebelumnya dirawat di RS Hermina Banyumaik.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, Kopda M sampai saat ini belum terlihat melakukan aktivitas di kesatuannya.

"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, bukan tidak mungkin Kopda M akan ditindak secara militer karena mangkir.

"Bahwa THTI ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang.

"Sehingga yang bersangkutan oleh pimpinannya ataupun komandan batalionnya melaporkan kepada pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer (PM)," sambungnya.

Baca Juga: Pecatan TNI Ikut Egianus Kogoya Bantai Warga Nduga, KKB Papua Sebut 3 Wilayah Ini Jadi Medan Perang, Sebby Sambom Muncul Beri Peringatan: Kami Tidak Tanggung Jawab Jika Anda Mati di Sana!

(*)