Find Us On Social Media :

Sorotan Tajam Mengarah Pada Dokter Forensik yang Pertama Kali Autopsi Brigadir, IPW Curigai Mereka Tak Profesional: Bila Terbukti Harus Dinonaktifkan!

Dokter forensik yang melakukan autopsi pertama kali terhadap Brigadir J dicurigai tidak profesional.

GridHot.ID - Brigadir J yang meninggal dalam peristiwa penembakan di rumah Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta, akan diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (25/7/2022), mengatakan, tujuh anggota keluarga akan menghadiri autopsi jenazah Brigadir J.

"Ya, tujuh orang dari keluarga nanti terlibat dalam proses autopsi. Jadwalnya Rabu pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana yang diketahui, jenazah Brigadir J sebelumnya sudah pernah diautopsi.

Hasil autopsi menunjukkan Brigadir J tewas karena luka tembak.

Namun diduga dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J itu tidak profesional.

Dugaan ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dikutip Gridhot.id dari Tribunnews.com, Sugeng mengatakan, dokter forensik ini perlu diperiksa bahkan dinonaktifkan jika terbukti tidak profesional saat melakukan autopsi.

"Saya mendukung dilakukannya penilaian oleh MKEK atas hasil autopsi yang dituangkan dalam visum et repertum pertama yang dibuat oleh dokter forensik kehakiman polri pada jenazah Brigpol J karena diduga autopsi tersebut dilakukan tidak profesional," ujar Sugeng ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Dulu Kawal Kasus Laura Anna, Istri Jenderal Ini Masih Saudaraan dengan Tyas Mirasih dan Ariel Noah, Kini Tunjukkan Kesetiaan Usai Brigjen Hendra Kurniawan Dinonaktifkan dari Jabatan

Sugeng menyampaikan, apabila proses autopsi terbukti dilakukan secara tidak benar maka dokter yang bertanggung jawab perlu ditindak.

"Bila hasil pemeriksaan tersebut terbukti unprofesional, dokter tersebut bila dia adalah anggota polisi maka harus dinonaktifkan dan juga diperiksa oleh MKEK dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik," tegasnya.