Simak Baik-baik! Ini Dia Syarat Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:13
Humas Pemkab Landak

Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

GridHot.ID - Jadwal pendaftaran PPPK 2022 sedang ramai diperbincangkan.

Dilansir dari Tribunnews, sebagai informasi Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022.

Tapi walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Dikabarkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer tahun 2023.

Para tenaga honorer nantinya akan diganti dengan tenaga Outsourcing.

Namun tak semua honorer akan langsung diberhentikan begitu saja.

Empat jenis honorer bisa saja diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempatnya adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Namun keempat honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harap Simak Baik-baik! Inilah Rincian Khusus Perubahan Mekanisme di Seleksi PPPK 2022, Sangat Berbeda dengan P3K Tahun Lalu

Syarat Honorer Diangkat CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS.

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Baca Juga: Akan Segera Dibuka, Simak Baik-baik Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Anda Tahu, Mulai dari Gaji hingga Tunjangan

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

Honorer Harus Ikut Seleksi CPNS

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Baca Juga: Berbeda dengan Seleksi PPPK Tahun Lalu, Seleksi P3K 2022 Akan Ada Perombakan, Ini Rinciannya yang Wajib Anda Tahu

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Catat! 7 Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Honorer Guru Pelajari Contoh Soal Kompetensi Ini untuk Persiapan Ujian

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunTimur