Jangan Sampai Ada yang Terlewat, Inilah Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Jika Ingin Melamar PPPK Tahun Ini

Jumat, 29 Juli 2022 | 10:42
Dok Tribun Timur

Ilustrasi CPNS. Empat tenaga honorer baka diangkat CPNS dan PPPK tahun ini.

GridHot.ID - Rencananya, pendaftaran peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka pada bulan Juli 2022.

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ad interim (MenPAN-RB ad interim), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, 28 Juni lalu.

Diketahui dari Tribunnews.com, dikatakan Mahfud MD, ada 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun ini dengan dua prioritas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Bagi kamu yang akan mendaftar menjadi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah syarat umur dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Pelaksanaan Seleksi ASN 2022 akan dibuka dua jalur yakni CPNS dan PPPK.

Hanya saja untuk CPNS hanya direkrut dari sekolah kedinasan, sementara untuk PPPK difokuskan pada PPPK Guru.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.

Nah, bagi kamu yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, syarat umur harus 18-35 tahun.

Baca Juga: Pelamar Umum Harus Tahu, Inilah Materi Ujian PPPK Guru 2022, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Mapel Sejarah SMA

Dilansir dari TribunKaltim, bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.

Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:

1. Pelamar berusia 18-35 tahun.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk? Ternyata Ada 7 Kategori yang Tak Bisa Mendaftar PPPK Tahun Ini, Cek Persyaratan Berikut dengan Teliti

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

Baca Juga: Tak Langsung Diberhentikan Begitu Saja, Ini Dia Jenis Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK dan CPNS pada Tahun Ini

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunkaltim.co