Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Langsung Diberhentikan Begitu Saja, Ini Dia Jenis Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK dan CPNS pada Tahun Ini

Septia Gendis - Kamis, 28 Juli 2022 | 10:13
Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022)
Dok. Pemkab Kediri

Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022)

GridHot.ID - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka tahun ini.

Seperti dilansir dari Tribunnews, sebanyak 1.086.128 formasi yang akan diterima tahun ini.

Formasi PPPK guru untuk instansi pusat berjumlah kurang lebih 45.000.

Sementara untuk instansi daerah ada 758.018 formasi PPPK Guru.

Total formasi PPPK Guru tahun 2022 adalah 803.018.

Sedangkan jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional ada 184.239 formasi.

Mulai tahun 2023, pemerintah akan menghapus tenaga honorer.

Para tenaga honorer nantinya akan diganti dengan tenaga Outsourcing.

Namun tak semua honorer akan langsung diberhentikan begitu saja.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk? Ternyata Ada 7 Kategori yang Tak Bisa Mendaftar PPPK Tahun Ini, Cek Persyaratan Berikut dengan Teliti

Empat jenis honorer bisa saja diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempatnya adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x