Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Langsung Diberhentikan Begitu Saja, Ini Dia Jenis Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK dan CPNS pada Tahun Ini

Septia Gendis - Kamis, 28 Juli 2022 | 10:13
Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022)
Dok. Pemkab Kediri

Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022)

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

  • Cleaning service
  • Petugas keamanan ( security)
  • Pramutamu
  • Sopir
  • Pekerja lapangan penagih pajak
  • Penjaga terminal
  • Pengamanan dalam
  • Penjaga pintu air
  • Operator komputer
Honorer Harus Ikut Seleksi CPNS

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Baca Juga: Pelamar Umum Harus Tahu, Inilah Materi Ujian PPPK Guru 2022, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Mapel Sejarah SMA

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Dilansir dari TribunTimur, formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x