GridHot.ID - Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Dilansir dari Tribunnews.com, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Pemerintah akan menerima 1.086.128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Kepastian penerimaan CPNS dan PPPK disampaikan, MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Dari 1.086.128 bakal diterima, didominasi dari PPPK khususnya formasi uru baik pusat maupun daerah.
Jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Ini Dia Syarat Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK
Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.
Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang