Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Langsung Diberhentikan Begitu Saja, Ini Dia Jenis Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK dan CPNS pada Tahun Ini

Septia Gendis - Kamis, 28 Juli 2022 | 10:13
Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022)
Dok. Pemkab Kediri

Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022)

Namun keempat honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat Honorer Diangkat CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS.

  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Baca Juga: Simak Baik-baik! Ini Dia Syarat Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

x