Namun keempat honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Honorer Diangkat CPNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Ini Dia Syarat Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.
Source | : | tribunnews,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar