Find Us On Social Media :

Putra Siregar Divonis 10 Bulan Penjara Imbas Kasus Pengeroyokan, Suami Septia Yetri Minta Majelis Hakim Kabulkan Satu Permohonannya: Anak Saya Masih Kecil

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal penganiayaan dalam kasus pengeroyokan terhadap MNA yang terjadi Maret lalu.

GridHot.ID - Kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui dari TribunSeleb, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (28/7/2022).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, dalam sidang Putra Siregar dan Rico Valentino pada Kamis (21/7/2022) dalam agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Setelah agenda ini mendengar keterangan terdakwa, sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata ketua majelis hakim di dalam ruang sidang.

Ya, Putra Siregar beserta rekannya, Rico Valentino, memang sudah cukup lama ditahan polisi akibat kasus penganiayaan.

Korbannya disebut-sebut bernama Nur Alamsyah yang kabarnya merupakan anak seorang petinggi negeri.

Dipantau dari akun Instagram istri Putra Siregar di @septiasiregar pada Jumat (29/7/2022), bos PS Store itu telah ditahan sejak 11 April 2022.

Hingga kini, ia belum dibebaskan sehingga tak bisa berkumpul dengan istri dan anaknya.

Ia pun sempat menulis surat untuk sang istri yang akhirnya menjadi inspirasi untuk lagu Terhukum Rindu yang dinyanyikan Andika Mahesa.

 Baca Juga: Satu Per Satu Masa Lalunya Terkuak, Putra Siregar Dituding Telantarkan Ketiga Anaknya dari Istri Pertama, Sosok Ini Bongkar Habis Borok Bos PS Store

Setelah berbulan-bulan terombang-ambing, akhirnya vonis hukuman terhadap Putra Siregar menemui titik terang.

Dikutip Grid.id dari Tribunstyle, Jumat (29/7/2022), Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

Hanya saja, Putra Siregar menilai hukuman tersebut terlalu berat untuknya.

Pemilik PS Store itu kemudian membacakan pledoi yang ia tulis sendiri usai Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 10 bulan penjara.

Putra Siregar menyebut apa yang menimpanya itu merupakan suatu takdir yang tak bisa dihindari.

"Saya Putra Siregar dalam kesempatan ini menyampaikan surat permohonan maaf,

saya yakin bahwa sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan oleh Allah SWT,

termasuk yang terjadi pada diri saya," ucap suami Septia Yetri Opani.

 Baca Juga: Selama Ini Kekeh Minta Jatah Warisan Mendiang Lina Jubaedah, Tak Disangka Teddy Pardiyana Ternyata Sudah Menikah Lagi, Adik Ipar: Udah Ketahuan Maksudnya Apa

Ia pun meminta keringanan pada majelis hakim.

Putra beralasan bahwa dirinya memiliki ribuan karyawan dan anak-anak yang masih kecil.

"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya," lanjutnya.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa dirinya bersalah lantaran datang ke tempat yang salah dan di waktu yang salah.

"Tidak sepantasnya saya membela diri saya, bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah termasuk hal yang salah.

Seharusnya saya lebih memanfaatkan waktu untuk ibadah," tambahnya.

(*)