Find Us On Social Media :

Putra Siregar Divonis 10 Bulan Penjara Imbas Kasus Pengeroyokan, Suami Septia Yetri Minta Majelis Hakim Kabulkan Satu Permohonannya: Anak Saya Masih Kecil

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal penganiayaan dalam kasus pengeroyokan terhadap MNA yang terjadi Maret lalu.

Dikutip Grid.id dari Tribunstyle, Jumat (29/7/2022), Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

Hanya saja, Putra Siregar menilai hukuman tersebut terlalu berat untuknya.

Pemilik PS Store itu kemudian membacakan pledoi yang ia tulis sendiri usai Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 10 bulan penjara.

Putra Siregar menyebut apa yang menimpanya itu merupakan suatu takdir yang tak bisa dihindari.

"Saya Putra Siregar dalam kesempatan ini menyampaikan surat permohonan maaf,

saya yakin bahwa sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan oleh Allah SWT,

termasuk yang terjadi pada diri saya," ucap suami Septia Yetri Opani.

 Baca Juga: Selama Ini Kekeh Minta Jatah Warisan Mendiang Lina Jubaedah, Tak Disangka Teddy Pardiyana Ternyata Sudah Menikah Lagi, Adik Ipar: Udah Ketahuan Maksudnya Apa

Ia pun meminta keringanan pada majelis hakim.

Putra beralasan bahwa dirinya memiliki ribuan karyawan dan anak-anak yang masih kecil.

"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya," lanjutnya.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa dirinya bersalah lantaran datang ke tempat yang salah dan di waktu yang salah.

"Tidak sepantasnya saya membela diri saya, bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah termasuk hal yang salah.

Seharusnya saya lebih memanfaatkan waktu untuk ibadah," tambahnya.

(*)