Find Us On Social Media :

Ngotot Ijazahnya Tak Bodong, Kebohongan Razman Nasution Dikuak KAI, Temukan Kejanggalan pada Waktu Kelulusan: Belum Magang Sudah Disumpah Pengacara!

Pengacara Razman Nasution ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022)

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Damai, Razman diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.

Kejanggalan data pendidikan Razman juga diungkap oleh organisasi KAI melalui Petrus Bala Pattyon.

Kejanggalan tersebut terletak pada waktu kelulusan Razman hingga klaim awal menjadi pengacara.

Baca Juga: KAI: Razman Nasution Menggunakan Ijazah Palsu

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial pada Rabu (20/7/2022).

"Kan dia mengaku sebagai pengacara, setelah diteliti data-datanya dia menjadi pengacara itu Februari 2014, sementara kelulusan Juli 2014," kata Petrus.

"DPP KAI menemukan dokumen bagaimana bisa seseorang yang belum sarjana hukum tapi dikasih SK Pengacara, itu satu."

"Kalau seseorang menjadi pengacara itu melalui beberapa tahap, si Razman ini balik-balik semua, dia SH-nya belum, belum magang sudah disumpah, padahal syaratnya orang menjadi pengacara itu lulus sarjana hukum, PKPA, magang, baru disumpah," sambungnya.