Find Us On Social Media :

Razman Nasution Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Hotman Paris Akui Siap Beri Bantuan Gratis pada Klien si Oknum Pengacara: Enggak Usah Takut!

Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea

GridHot.ID - Razman Nasution menjadi sorotan karena diduga menggunakan ijazah palsu yang menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Razman Nasution pun telah dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Melansir Kompas.com, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis, Jumat (29/7/2022).

Menurut Damai, ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan ujian calon advokat (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sementara itu, dilansir dari Tribunwow.com, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan terbarunya di Instagram menyindir seorang oknum pengacara yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial, ciri oknum pengacara yang disindir oleh Hotman tersebut memiliki kemiripan dengan Razman Nasution.

Hotman menjelaskan, dirinya siap membantu para klien oknum pengacara tersebut yang takut dituntut karena ancaman tidak boleh menarik surat kuasa.

Baca Juga: 'Semua Berantakan!' Sakit Hati Merasa Ditipu Pengacara Bodong, Richard Lee Laporkan Razman Nasution, Seteru Hotman Paris Sebut Keluarganya Terganggu

"Nasihat saya kepada para klien dari oknum pengacara yang diduga ijazahnya palsu," kata Hotman.

"Saya mendengar berita ada beberapa klien yang mau mengundurkan diri sebagai kliennya tapi tidak boleh mengundurkan diri karena katanya dalam surat kuasa ada ketentuan surat kuasa tidak boleh dicabut dan akan dikenakan denda."

"Saya ingatkan bahwa surat kuasa itu tidak berlaku apalagi kalau ada alasan yang sah secara hukum," tegas Hotman.

Hotman mengajak kepada para klien oknum pengacara tersebut agar tidak takut terhadap ancaman yang diberikan.

"Jadi kepada masyarakat segera mengundurkan diri, enggak usah takut digugat balik," kata Hotman.

"Kalau Anda digugat balik gara-gara mengundurkan diri, saya siap membantu Anda untuk melawan itu oknum pengacara."

Hotman sendiri siap memberikan bantuan kepada klien yang ada di Jakarta.

"Memberikan bantuan hukum gratis kepada para warga yang pernah jadi kliennya oknum itu," ujarnya.

"Dan kemudian Anda tidak bisa mengundurkan diri gara-gara ada kuasa dan diancam harus bayar denda."

Baca Juga: Mantan Aspri Ngaku Dapat Pelecehan Seksual di Hotel, Razman Nasution Sebut Tiap Check In Pasti Ada Istri dan ART: Saya Pernah Satu Kamar dengan Driver Saya

"Sekali lagi saya siap membantu secara cuma-cuma," ucap Hotman.

Hotman kemudian ingin memastikan agar oknum pengacara tersebut tidak dapat kembali melakukan praktik. (*)