Find Us On Social Media :

Mantan Zikri Daulay Sudah Berstatus Tersangka, Ayu Aulia Nekat Jalani Pemeriksaan Dalam Kondisi Kurang Sehat Setelah Masuk IGD

Ayu Aulia dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

GridHot.ID - Status selebgram Ayu Aulia kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terus dipantau sang pelapor, Ade Ratna Sari.

Diketahui dari Tribunnews, Ayu Aulia tersangka setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan Ayu Aulia tersangka diketahui sejak Rabu 20 Juni 2022.

Terbaru, selebgram Ayu Aulia penuhi panggilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ayu Aulia datang didampingi dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.

Ayu tiba pukul 16.05 WIB dengan mengenakan hoodie berwarna pink dan celana hitam.

Dijelaskan Sunan, mantan kekasih Zikri Daulay itu datang ke Polres Jakarta Selatan dalam kondisi tidak sehat.

Pasalnya, Ayu masih harus mendapat perawatan medis setelah masuk IGD pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Hari ini ada pemanggilan dari kami Ayu Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

 Baca Juga: 'Terbukti Ada Unsur Pidana!' Ayu Aulia Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Hasil Visum Buktikan Pengakuan Ade Ratna Sari

"Saya baru tadi pagi dapat kabar bahwa Ayu tadi malam jam 1 masuk ke IGD Rumah Sakit Abdi Waluyo yang di mana saya sama tim kuasa hukum mendatangi RS tersebut dan ketemu dengan dokter, saya minta izin apakah Ayu sanggup hari ini menjalani proses pemeriksaan."

"Kata Ayu siap dan saya mohon izin juga sama dokter kalau memang diberikan izin, kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan Ayu," jelas Sunan.

Kendati demikian, Ayu mengaku sanggup menjalani pemeriksaan, meski dalam kondisi tidak sehat.

"Aku muntaber kalau riwayat sakit jelas ada kista, suspect leukemia juga. Tapi harus siap dong, kan warga negara yang baik," tutur Ayu.

Seperti diketahui dari Grid.id, Ayu Aulia jadi tersangka atas laporan Ade Ratna Sari di Polsek Metro Setiabudi, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade melaporkan Ayu Aulia atas dugaan penganiayaan.

Atas kejadian tersebut, Ade Ratna Sari mengaku mengalami luka memar dan menyebut gawainya sempat dirampas Ayu Aulia.

Ayu Aulia dijerat Pasal 351 dan atau 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

(*)