Find Us On Social Media :

1 Kalimat yang Diucapkan Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Dia Disebut Tak Benar-benar Menyesal soal Kematian Brigadir J, Begini Kata Pakar Mikro Ekspresi

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

GridHot.ID - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (kini resmi dicopot dari jabatannya) muncul ke publik untuk menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo muncul ke publik untuk pertama kalinya setelah insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Melansir Tribunwow.com, Ferdy Sambo tampak meminta maaf kepada institusi Polri atas segala hal yang telah terjadi.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir J.

Namun demikian, ada yang disorot dari ucapan Ferdy Sambo.

Pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menyebut, satu kalimat yakni 'terlepas dari yang dilakukan ke istri saya' yang diucapkan Ferdy Sambo justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Model komunikasi verbal dan non verbal yang ditampilkan oleh Irjen Sambo ini membuat masyarakat umum jadi bertanya-tanya ini negara hukum bukan ya," kata Kirdi.

"Kalau seorang abdi negara, penegak hukum boleh memberikan narasi seperti itu, artinya apa? Artinya dia dalam tanda petik secara formal meminta maaf dan menyatakan bela sungkawa kepada institusi, keluarga tetapi ini benar-benar hanya disampaikan dalam artian dia harus melakukan seperti itu supaya masyarakat tidak lagi gundah gulana," lanjutnya.

Kirdi bahkan menduga Irjen Sambo tidak benar-benar menyesal soal insiden yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf pada Institusi Polri

Menurut keterangan Kirdi, kalimat akhir yang diucapkan oleh Irjen Sambo juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi warga sipil.

Rasa khawatir yang dimaksud oleh Kirdi adalah masyarakat merasa khawatir sebab kasus kriminal bisa terjadi di antara anggota kepolisian apalagi terhadap warga sipil.