Find Us On Social Media :

Terungkap Lokasi 'Tempat Khusus' Dimana Ferdy Sambo Diamankan Selama 30 Hari, Sang Mantan Kadiv Propam Diduga Langgar Kode Etik, Begini Penjelasan Irjen Dedi Prasetyo

Potret Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

GridHot.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menuai banyak sorotan sejak kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo dikabarkan telah ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.

Itu karena Ferdy Sambo dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Lantas dimana letak tempat khusus tersebut?

Dilansir dari Kompas TV, tempat khusus itu rupanya Mako Brimob Polri.

Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Gebrakan Kapolri di Kasus Kematian Brigadir J, Lakukan Operasi Senyap Penjemputan Ferdy Sambo, Ini Dugaan Pelanggaran dan Status Hukum Mantan Kadiv Propam

Sebelum Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, sejumlah kendaraan taktis milik satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri telah lebih dulu mendatangi Mabes Polri.

Tak hanya kendaran taktis, sebanyak 20 anggota Brimob bersenjata lengkap juga mendatangi gedung Bareskrim Polri.

Jurnalis Kompas TV Fransisco Donasiano melaporkan kendaraan taktis dan pasukan Brimob lengkap dengan senjata laras panjang ini datang ke gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00 WIB.

Para anggota Brimob tersebut langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan lift.

Menurut keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sambo dibawa ke Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi dalam tayangan program Breaking News di Kompas TV, Sabtu (6/8) malam.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tutur Dedi.

Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.

Baca Juga: Irsus Duga Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J, Terungkap Alasan Eks Kadiv Propam Polri Dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob Meski Belum Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8).

Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7). (*)